Showing posts with label Catatan Pekerjaan. Show all posts
Showing posts with label Catatan Pekerjaan. Show all posts

Friday, August 26, 2022

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan merupakan rangkuman dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 tahun 2021 sekaligus menggantikan Permenparekraf Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkalanjutan.

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan bertujuan untuk memberikan acuan yang komprehensif mengenai pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan, sehingga terwujud pengelolaan perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan.

Thursday, July 28, 2022

PERENCANAAN DESTINASI WISATA dan PENGEMBANGANYA

Tujuan wisata dapat disebut juga dengan destinasi pariwisata adalah sebuah kawasan yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrasi yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya objek wisata. Rasa aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan menjadi sebuah impian seseorang untuk menikmati dan berlama-lama pada sebuah obyek wisata hal ini tertuang dalam Sapta Pesona dan Penjelasanya.


REGULASI USAHA PARIWISATA

Dasar Hukum : 

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 67 Paragraf 13 tentang  Perubahan Pasal 14, 15, 26, 29, 30, 54, 56 dan 64 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Wednesday, July 27, 2022

SIAPA LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA dan KOMISI OTORISASI

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi Usaha Di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Badan Hukum Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata Haruslah Berbentuk Perseroan Terbatas.

TENTANG SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA (Usaha Pariwisata Menurut UU 10 Tahun 2009)

Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.

Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, dimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”) untuk usaha pariwisata dimaksud antara lain :

Saturday, February 12, 2022

KBLI BIDANG KEPARIWISATAAN

Lampiran Permenparekraf  No. 10 tahun 2018 

Berikut Klasifikasi baku bidang kepariwisataan yang dimaksud 

PELAYANAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA

Penjelasan Permenpar Nomor 10 tahun 2018 

tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Pariwisata.


BAB I  KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Pengertian : 

  1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  2. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
  3. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.

PELAYANAN USAHA SEKTOR PARIWISATA (Permanpanekraf 10 tahun 2018 - OSS)

Setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada 6 September 2018 di Jakarta maka Perizinan Bidang Kepariwisataan untuk selanjutnya dalam pengelolaan Perizinan menggunakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS. 
OSS sendiri adalah Izin Usaha yang diterbitkan