Showing posts with label Tata Cara Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Tata Cara Sertifikasi. Show all posts

Wednesday, July 27, 2022

TENTANG SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA (Usaha Pariwisata Menurut UU 10 Tahun 2009)

Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.

Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, dimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”) untuk usaha pariwisata dimaksud antara lain :