Wednesday, July 27, 2022

TENTANG SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA (Usaha Pariwisata Menurut UU 10 Tahun 2009)

Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.

Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, dimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”) untuk usaha pariwisata dimaksud antara lain :

  1. Daya tarik wisata;
  2. Kawasan pariwisata;
  3. Jasa transportasi wisata;
  4. Jasa perjalanan wisata;
  5. Jasa makanan dan minuman;
  6. Penyediaan akomodasi;
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
  9. Jasa informasi pariwisata;
  10. Jasa konsultan pariwisata;
  11. Jasa pramuwisata;
  12. Wisata tirta; dan
  13. SPA.
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata sendiri di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, bahwa Pengusaha Di Bidang Pariwisata Wajib Memiliki  Sertifikat Usaha Pariwisata dan Mempekerjakan Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi.

Demikian juga untuk usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), menurut Peraturan Menteri Agama No.8/2018, bahwa setiap PPIU wajib di Sertifikasi  oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. LS BMWI berupa badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.


No comments:

Post a Comment