Tujuan wisata dapat disebut juga dengan destinasi pariwisata adalah sebuah kawasan yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrasi yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya objek wisata.
Rasa aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan menjadi sebuah impian seseorang untuk menikmati dan berlama-lama pada sebuah obyek wisata hal ini tertuang dalam Sapta Pesona dan Penjelasanya.
Thursday, July 28, 2022
PERENCANAAN DESTINASI WISATA dan PENGEMBANGANYA
REGULASI USAHA PARIWISATA
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 67 Paragraf 13 tentang Perubahan Pasal 14, 15, 26, 29, 30, 54, 56 dan 64 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Wednesday, July 27, 2022
SIAPA LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA dan KOMISI OTORISASI
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi Usaha Di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Hukum Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata Haruslah Berbentuk Perseroan Terbatas.
TENTANG SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA (Usaha Pariwisata Menurut UU 10 Tahun 2009)
Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, dimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”) untuk usaha pariwisata dimaksud antara lain :