Saturday, February 12, 2022

PELAYANAN USAHA SEKTOR PARIWISATA (Permanpanekraf 10 tahun 2018 - OSS)

Setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada 6 September 2018 di Jakarta maka Perizinan Bidang Kepariwisataan untuk selanjutnya dalam pengelolaan Perizinan menggunakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS. 
OSS sendiri adalah Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 
Pelaku usaha dimaksud adalah Pengusaha Pariwisata Perseorangan atau Non Perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang pawisata. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 
Permenpar 10/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata berlaku mulai 6 Septermber 2018 dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata ini mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551). 
Landasan yuridis yang menjadi dasar hukum Permenpar 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata adalah: 
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311); 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); 
  • Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 214); 
  • Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1584);
Secara umum Kebijakan baru tentang tata cara berusaha di sektor pariwisata tertuang dalam dalam Permenpar 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

No comments:

Post a Comment