Setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235
oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada
6 September 2018 di Jakarta maka Perizinan Bidang Kepariwisataan untuk
selanjutnya dalam pengelolaan Perizinan menggunakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS.
OSS sendiri adalah Izin
Usaha yang diterbitkan