Showing posts with label OSS. Show all posts
Showing posts with label OSS. Show all posts

Saturday, February 12, 2022

KBLI BIDANG KEPARIWISATAAN

Lampiran Permenparekraf  No. 10 tahun 2018 

Berikut Klasifikasi baku bidang kepariwisataan yang dimaksud 

PELAYANAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA

Penjelasan Permenpar Nomor 10 tahun 2018 

tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Pariwisata.


BAB I  KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Pengertian : 

  1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  2. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
  3. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.

PELAYANAN USAHA SEKTOR PARIWISATA (Permanpanekraf 10 tahun 2018 - OSS)

Setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada 6 September 2018 di Jakarta maka Perizinan Bidang Kepariwisataan untuk selanjutnya dalam pengelolaan Perizinan menggunakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS. 
OSS sendiri adalah Izin Usaha yang diterbitkan