Semua catatan yang menyangkut keperluan, kepentingan ataupun tambahan
wawasan mesti ku ingat tapi ku tak mampu untuk itu. Jadi kutuliskan kembali di blog ini, tentu saja rekan-rekan boleh copas kalo memang di perlukan. Karena kebanyakan isi dari catatan disini adalah hasil copas.
tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Pariwisata.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian :
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
Setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235
oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada
6 September 2018 di Jakarta maka Perizinan Bidang Kepariwisataan untuk
selanjutnya dalam pengelolaan Perizinan menggunakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS.