Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan merupakan rangkuman dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 tahun 2021 sekaligus menggantikan Permenparekraf Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkalanjutan.
Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan bertujuan untuk memberikan acuan yang komprehensif mengenai pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan, sehingga terwujud pengelolaan perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan.
Tujuan wisata dapat disebut juga dengan destinasi pariwisata adalah sebuah kawasan yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrasi yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya objek wisata.
Rasa aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan menjadi sebuah impian seseorang untuk menikmati dan berlama-lama pada sebuah obyek wisata hal ini tertuang dalam Sapta Pesona dan Penjelasanya.