Friday, August 26, 2022

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan merupakan rangkuman dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 tahun 2021 sekaligus menggantikan Permenparekraf Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkalanjutan.

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan bertujuan untuk memberikan acuan yang komprehensif mengenai pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan, sehingga terwujud pengelolaan perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan.

PENJELASAN

Latar Belakang

Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan, pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, yang bertumpu kepada masyarakat dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antar negara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.

Budaya bangsa sebagai salah satu daya tarik wisata, memiliki nilai-nilai luhur yang harus dilestarikan guna meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa, kebanggaan nasional, memperkukuh persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa.

Keanekaragaman hayati dan sumber daya alam perlu dijaga dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan yang terpadu dan terintegrasi. Sehingga perlindungan dan pengelolaan harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Pembangunan kepariwisataan nasional tercermin pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia untuk berwisata.

Dengan menempatkan pada tataran pemahaman tersebut, salah satu rencana pembangunan kepariwisataan diterjemahkan dalam kebijakan destinasi pariwisata berkelanjutan yang mampu mewujudkan pembangunan pariwisata nasional yang layak menurut budaya setempat, dapat diterima secara sosial, memprioritaskan masyarakat setempat, tidak diskriminatif, dan ramah lingkungan.

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ini merupakan revisi dari Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Tahun 2016 yang telah sesuai dengan standar Global Sustainable Tourism Council (GSTC) dan telah mendapat pengakuan dari United Nation World Tourism Organization (UNWTO), dalam menjawab tantangan pengembangan di sektor pariwisata saat ini, khususnya penekanan isu kearifan lokal di Indonesia serta isu Kebersihan (Cleanliness), Kesehatan (Health), Keamanan (Safety) dan Keberlanjutan Lingkungan (Environment Sustainability) yang menjadi tindakan antisipatif bagi penyebaran virus COVID-19. Pedoman ini diharapkan dapat memperkuat tradisi dan kearifan lokal masyarakat yang multikultur dalam mengelola daya tarik lingkungan alam dan budaya di destinasi pariwisata secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam rangka memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan pembangunan destinasi pariwisata yang berkelanjutan, maka Menteri perlu menetapkan Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Tujuan

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan bertujuan untuk memberikan acuan yang komprehensif mengenai pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan, sehingga terwujud pengelolaan perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan.

Pengertian Umum

Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:

  1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
  2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
  3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
  4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
  5. Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
  6. Pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktifitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata masal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya.
  7. Ekosistem pariwisata adalah rekayasa kompleksitas fenomena kepariwisataan untuk menghasilkan linkage, value chain, dan interkoneksitas sistem, subsistem, sektor, dimensi, disiplin, komponen yang terintegrasi dalam produk dan jasa, pendorong sektor pariwisata dan pendorong sistem kepariwisataan melalui optimasi peran Bussiness, Government, Community, Academic, and Media (BGCAM) untuk menciptakan orkestrasi dan memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan, dan untuk menciptakan pengalaman dan nilai manfaat kepariwisataan agar memberikan keuntungan dan manfaat pada masyarakat dan lingkungan.
  8. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
  9. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
  10. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
  11. Pelestarian adalah unsur yang dinamis bukannya statis, dimana setiap unsur berperan memberikan fungsi kepada unsur lain, serta diartikan sebagai kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan unsur perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan destinasi pariwisata.
  12. Global Sustainable Tourism Council (GSTC) adalah badan independen internasional yang menetapkan dan mengelola standar pariwisata global dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan pariwisata berkelanjutan dan praktek antara para pemangku kepentingan publik dan swasta.

KRITERIA DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN

Kriteria destinasi pariwisata berkelanjutan dapat diterapkan di berbagai tipe/jenis destinasi pada berbagai lokasi, yaitu:

  • Perkotaan;
  • Pedesaan;
  • Pegunungan;
  • Pesisir; atau
  • kombinasi dari keempat jenis ini.

Kriteria diterapkan pada destinasi berskala besar dan skala kecil. Untuk skala besar dapat diterapkan pada destinasi sebagai berikut:

  • Kota atau wilayah yang cukup besar;
  • Kabupaten;
  • Resor;
  • dsb.

Dalam skala kecil dapat diterapkan pada destinasi sebagai berikut:

  • Taman Nasional;
  • Kelompok;
  • Desa Wisata;
  • Komunitas Lokal;
  • dll.

Kriteria destinasi pariwisata berkelanjutan dapat diterapkan termasuk juga pada museum, festival, bangunan umum dan monumen, tidak hanya bisnis komersial seperti hotel atau atraksi yang berbayar.

Penerapan standar destinasi pariwisata berkelanjutan berkaitan dengan tempat (destinasi), dan berlaku bagi bukan badan/perorangan, dan dapat diterapkan melalui organisasi manajemen destinasi yang bertanggung jawab atas koordinasi yang pendekatannya berhubungan dengan pariwisata berkelanjutan. Keberadaan organisasi (pengelola yang bertanggungjawab) merupakan persyaratan utama dalam penerapan standar destinasi pariwisata berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Kriteria AI. Perlu digarisbawahi bahwa keberadaan organisasi yang dimaksud tidak hanya merupakan sebuah badan otoritas lokal atau badan sektor publik saja, namun dalam penerapan standar ini dibutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak pemangku kepentingan yakni Pemerintah, Sektor Publik dan Swasta untuk dapat mencapai tujuan.

Tabel Kriteria Destinasi

Keempat bagian kriteria destinasi pariwisata berkelanjutan tersebut diperjelas melalui

  1. Kriteria
    adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan pada standar destinasi pariwisata berkelanjutan
  2. Sub kriteria
    merupakan butir turunan dari kriteria yang memberikan detail pengelompokan dari indikator.
  3. Indikator
    merupakan sesuatu yang memperjelas dand apat memberikan petunjuk atau keterangan dari kriteria
  4. Bukti Pendukung
    adalah sesuatu yang menyatakan suatu kebenaran peristiwa, keterangan nyata atau tanda, baik berbentuk softcopy atau hardcopy yang tersedia dan dapat dibuktikan oleh di destinasi pariwisata yang menerapkan pariwisata berkelanjutan.

No comments:

Post a Comment