Thursday, July 28, 2022

PERENCANAAN DESTINASI WISATA dan PENGEMBANGANYA

Tujuan wisata dapat disebut juga dengan destinasi pariwisata adalah sebuah kawasan yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrasi yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya objek wisata. Rasa aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan menjadi sebuah impian seseorang untuk menikmati dan berlama-lama pada sebuah obyek wisata hal ini tertuang dalam Sapta Pesona dan Penjelasanya.


Payung Hukum 

  1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010 - 2025 
  3. Permenpar Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/ Kota 
  4. Permenpar Nomor 14 tahun 2016 Pedoman Destinasi Berkelanjutan 
  5. Permenpar Nomor 7 tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementrian Pariwisata

No comments:

Post a Comment