Showing posts with label Permenpar. Show all posts
Showing posts with label Permenpar. Show all posts

Thursday, July 28, 2022

REGULASI USAHA PARIWISATA

Dasar Hukum : 

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 67 Paragraf 13 tentang  Perubahan Pasal 14, 15, 26, 29, 30, 54, 56 dan 64 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Wednesday, July 27, 2022

SIAPA LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA dan KOMISI OTORISASI

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi Usaha Di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Badan Hukum Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata Haruslah Berbentuk Perseroan Terbatas.

TENTANG SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA (Usaha Pariwisata Menurut UU 10 Tahun 2009)

Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.

Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, dimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”) untuk usaha pariwisata dimaksud antara lain :

Saturday, February 12, 2022

KBLI BIDANG KEPARIWISATAAN

Lampiran Permenparekraf  No. 10 tahun 2018 

Berikut Klasifikasi baku bidang kepariwisataan yang dimaksud 

PELAYANAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA

Penjelasan Permenpar Nomor 10 tahun 2018 

tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Pariwisata.


BAB I  KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Pengertian : 

  1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  2. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
  3. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.