Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi Usaha Di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Hukum Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata Haruslah Berbentuk Perseroan Terbatas.