Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi Usaha Di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Hukum Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata Haruslah Berbentuk Perseroan Terbatas.
Ketetapan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) didirikan berdasarkan :
- Penunjukan dan Penetapan Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia.
- Keputusan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berdasarkan Keputusan Komite Akreditasi Nasional
- *Keputusan Sebagai Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Perjalanan Ibadah Umrah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- *Keputusan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan perjalana Ibadah Umrah (LSPPIU) berdasarkan Surat Komite Akreditasi Nasional
*) Catatan : Apabila Lembaga Tersebut menyelenggarakan sertifikasi untuk Haji dan Umrah
LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:
- Berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
- Memiliki tenaga auditor; dan
- Memiliki perangkat kerja.
yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Tugas :
- Melakukan audit;
- Memelihara kinerja auditor; dan
- Mengembangkan skema sertifikasi.
Wewenang :
- Menetapkan biaya pelaksanaan audit;
- Menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
- Mencabut sertifikasi usaha pariwisata.
Kewajiban :
Menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada
menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota
Pendirian LSU Bidang Pariwisata diatur dalam Permen 1/2014, melalui Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata (Komisi Otorisasi). yang berwenang untuk :
- Memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai kelengkapan dokumen permohonan pendirian LSU Bidang Pariwisata, yang terdiri dari :
- Salinan akta pendirian badan usaha yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang sertifikasi;
- Rencana kerja LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;
- Rencana anggaran biaya pengelolaan LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;
- Memiliki perangkat kerja, antara lain:
- Materi audit usaha pariwisata;
- Pedoman pelaksanaan audit usaha pariwisata; dan
- Panduan mutu.
- Daftar riwayat hidup pengelola dilengkapi dengan pas foto;
- Daftar riwayat hidup auditor dilengkapi dengan pas foto; dan
- Salinan KTP/ tanda pengenal auditor.
- Memberikan rekomendasi penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata kepada menteri. Berdasarkan rekomendasi tersebut, menteri menunjuk dan menetapkan LSU Bidang Pariwisata yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan belaku selama 4 (empat) tahun sepanjang LSU Bidang Pariwisata yang bersangkutan masih menjalankan kegiatannya;
- Memantau penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan mengawasi kinerja LSU Bidang Pariwisata;
- Memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai laporan kegiatan LSU Bidang Pariwisata;
- Memberikan rekomendasi kepada menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata; dan
- Memberikan rekomendasi pencabutan penetapan dan penunjukan LSU Bidang Pariwisata kepada menteri.
Unsur - unsur Komisi Otorisasi :
- Kementerian;
- Instansi pemerintah terkait;
- Asosiasi pariwisata;
- Akademisi; dan
- Unsur lain yang diperlukan.
Pelaksanaan Sertifikasi LSU Bidang Kepariwisataan wajib menerapkan prinsip :
- Ketidakberpihakan;
- Kompetentsi
- Tanggung jawab;
- Keterbukaan;
- Kerahasiaan; dan
- Cepat tanggap terhadap keluhan.
Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Usaha Lembaga Sertifikasi Kepariwisataan
- Pengusaha pariwisata mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi pada LSU Bidang Pariwisata dengan tembusan kepada Komisi Otorisasi. Dalam hal ini LSU Bidang Pariwisata menginformasikan rencana pelaksanaan sertifikasi kepada Gubernur melalui instansi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan;
- LSU Bidang Pariwisata menuguaskan tim Auditor yang memiliki Sertifikasi Auditor dengan kompetensi audit sesuai usaha pariwisata yang akan diaudit, untuk melakukan audit di perusahaan pemohon;
- TIM Auditor melaporkan hasil audit pada LSU Bidang Pariwisata yang menugaskan;
- LSU Bidang Pariwisata mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh tim Auditor dan memutuskan sertifikasi serta menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata.
No comments:
Post a Comment