Thursday, July 28, 2022

REGULASI USAHA PARIWISATA

Dasar Hukum : 

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 67 Paragraf 13 tentang  Perubahan Pasal 14, 15, 26, 29, 30, 54, 56 dan 64 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Setiap Usaha Pariwisata/ bidang kepariwisataan wajib mendaftarkan usahanya sebagaimana di atur dalam Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Kepariwisataan.

Sanksi Terhadap Usaha Pariwisata dapat diberikan dalam bentuk : 

  1. Teguran Tertulis; 
  2. Pembatasan Kegiatan Usaha; dan 
  3. Pembekuan Sementara Kegiatan Usaha.
Ketentuan kewajiban pengusaha pariwisata berdasarkan Undang-Undang Kepariwisataan Pasal 26 yang telah di rubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 (1) bahwa setiap usaha pariwisata wajib: 
  1. Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. Memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
  3. Memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
  4. Memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
  5. Memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
  6. Mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
  7. Mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
  8. Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
  9. Berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
  10. Turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  11. Memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
  12. Memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
  13. Menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggungjawab; dan
  14. Menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
    memenuhi Perizinan Berusaha dan Pemerintah Pusat

No comments:

Post a Comment