Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 67 Paragraf 13 tentang Perubahan Pasal 14, 15, 26, 29, 30, 54, 56 dan 64 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Setiap Usaha Pariwisata/ bidang kepariwisataan wajib mendaftarkan usahanya sebagaimana di atur dalam Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Kepariwisataan.
Sanksi Terhadap Usaha Pariwisata dapat diberikan dalam bentuk :
- Teguran Tertulis;
- Pembatasan Kegiatan Usaha; dan
- Pembekuan Sementara Kegiatan Usaha.
Ketentuan kewajiban pengusaha pariwisata berdasarkan Undang-Undang Kepariwisataan Pasal 26 yang telah di rubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 (1) bahwa setiap usaha pariwisata wajib:
- Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
- Memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
- Memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
- Memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
- Memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
- Mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
- Mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
- Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
- Berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
- Turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
- Memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
- Memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
- Menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggungjawab; dan
Menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
memenuhi Perizinan Berusaha dan Pemerintah Pusat
No comments:
Post a Comment