Showing posts with label TDUP. Show all posts
Showing posts with label TDUP. Show all posts

Saturday, February 12, 2022

PELAYANAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA

Penjelasan Permenpar Nomor 10 tahun 2018 

tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Pariwisata.


BAB I  KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Pengertian : 

  1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  2. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
  3. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.